Dasar proses izin usaha :
1. Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro
Kecil;dan
3. Peraturan Bupati Bantul No.81 Tahun 2015 tentang Pendelegasian wewenang Perizinan Usaha
Mikro Kecil.
Dengan maksud agar para pangusaha Mikro Kecil mendapatkan legalitas dan mendapatkan hak dan kewajibannya diantaranya:
Yang menjadi hak :
1.Melakukan Kegiatan Usaha
2.Mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha
3.Mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah atau lembaga
lainnya.
4. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke Lembaga Keuangan,Bank dan Non Bank.
Kewajibanya :
1.Mematuhi Peratutran Perundang Undangan ; dan
2. Mematuhi Kegiatan Usaha sesuai I-UMK
Dikantor Kecamatan srandakan dari sejumlah 189 yang mengajukan IUMK semua teralisasi , kalaupun ada yang ketinggalan belum terproses dikarenakan sebagian ada yang kurang persyratan.Mulai Hari ini Selasa 10 Mei 2016 Para pengusaha dapat mengambil Izin IUMK di Kantor Kecamatan Srandakan.
Adapun jumlah pemohon sampai dengan 10 Mei 2016 sesuai yang terdaftar di Kantor Kecamatan Srandakan sebagai berikut :
Bulan |
Jumlah |
||
|
Pengajuan |
Di tolak |
Di terima/ di setujui |
Januari |
30 |
- |
30 |
Februari |
34 |
- |
34 |
Maret |
56 |
- |
56 |
April |
44 |
- |
44 |
Mei |
25 |
- |
25 |
|
189 |
|
189 |