Jenis Informasi Publik

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

  1. Profil
  2. Struktur Organisasi
  3. Program Kerja
  4. Visi Misi
  5. Rencana Strategis
  6. Muspika / Instansi Lain
  7. Neraca
  8. Laporan Realisasi Anggaran 2020

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:

  1. Informasi tentang Apa Itu Covid-19
  2. Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/INSTR/2021
  3. RS Rujukan Covid-19
  4. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur keadaan darurat

 

Informasi yang wajib tersedia setiap saat

  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  • Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)
  • Data perbendaharaan atau inventaris
  • Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya

Informasi yang dikecualikan

  1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
  5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
  6.  Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
  9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
  10.  Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Nomor 35 Tahun 2021 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kabupaten Bantul 

UNDUH

 

 

Puskesmas
di Kapanewon Srandakan

Puskesmas Srandakan

Puskesmas Srandakan

Jl. Raya Srandakan No.96, Trimurti, Srandakan, Bantul
(0274) 6464815

Komando Rayon Militer Srandakan

Koramil / Komando Rayon Militer Srandakan

Srandakan, Trimurti, Srandakan, Bantul

Kepolisian Sektor Srandakan

Polsek / Kepolisian Sektor Srandakan

Trimurti, Srandakan, Bantul
(0274) 7490104

Kantor Urusan Agama Srandakan

KUA / Kantor Urusan Agama Srandakan

Pondok, Trimurti, Srandakan, Bantul
(0274) 7100860