Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Profil
- Struktur Organisasi
- Program Kerja
- Visi Misi
- Rencana Strategis
- Muspika / Instansi Lain
- Neraca
- Laporan Realisasi Anggaran 2020
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:
- Informasi tentang Apa Itu Covid-19
- Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/INSTR/2021
- RS Rujukan Covid-19
- Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur keadaan darurat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
- Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)
- Data perbendaharaan atau inventaris
- Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
- Agenda kerja pimpinan satuan kerja
- Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
Informasi yang dikecualikan
- Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
- Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Nomor 35 Tahun 2021 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kabupaten Bantul