Jenis Layanan dan Syarat yang Diperlukan :
- Pengesahan Permohonan Surat Pengantar SKCK, dengan membawa
- Blangko Surat Pengantar Permohonan SKCK yang sudah disahkan oleh desa
- Fotocopy KTP, KK dan Akte Kelahiran Pemohon
- Pengesahan Surat Pengantar Ijin Keramaian dengan membawa:
- Blangko Surat Pengantar Ijin Keramaian yang sudah ditandatangi oleh RT, Dukuh dan Lurah Desa
- Fotocopy KTP Pemohon
- Pengesahan Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4), dengan membawa:
- FC KTP Pemohon
- FC Kartu Keluarga
- Pengesahan Pernyataan Belum Menikah, dengan membawa :
- Surat Pernyataan Belum menikah yang sudah ditandatangani oleh Lurah Desa
- FC KTP Pemohon dan KK
- Legalisasi KTP dan KK : (harus membawa) KTP dan KK Asli
- Pengesahan Proposal Perorangan, dengan membawa :
- Fotocopy KK dan KTP Pemohon
- Dokumen Pendukung (Jamkesmas/SKTM)
- Pengesahan Proposal Kelompok, dengan membawa
- Proposal Kelompok yang sudah ditandatangani Lurah Desa dan PPL (khusus kelompok pertanian, peternakan, perikanan)
- Fotocopy KTP Pemohon / Ketua Kelompok
- Pengesahan Rekomendasi Pembelian BBM, dengan membawa :
- Blanko Register pembelian BBM yang sudah disahkan oleh lurah dan Desa (Blanko dari Desperindagkop)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu, dengan membawa :
- SKTM yang disahkan oleh lurah desa
- Foto copy KTP dan KK Pemohon
- Pengesahan Permohonan Dispensasi Menikah, dengan membawa :
- Surat Permohonan Dispensasi Nikah dari Desa disahkan oleh Kepala Desa yang diketahui oleh Kepala KUA setempat
- Blanko N1 sampai N4 dari desa
- KTP asli dan foto copy calon mempelai dan walinya
- Pengesahan Permohonan Percerai(Khusus PNS), dengan membawa :
- Surat Permohonan Perceraian dari pemohon yang ditanda tangani pemohon/penggugat cerai yang diketahui Lurah Desa
- Foto copy KTP cap pos bermaterai Rp. 6.000,-
- Foto copy surat nikah
- Alasan perceraian
- Pengesahan Formulir Permohonan SPPL
- Form Permohonan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), dengan membawa :
- Fotocopy KTP pemohon
- Surat Kuasa jika diwakilkan
- Pengesahan Formulir Ijin Gangguan Baru, dengan membawa :
- Blanko permohonan izin gangguan yang sudah disahkan oleh Lurah Desa setempat
- Fotocopy KTP
- Fotocopy IMB (Jika modal diatas 500 juta)
- Form persetujuan tetangga yang sudah ditandatangani tetangga, RT dan lurah desa
- Fotocopy bukti / status kepemilikan tanah
- Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik/ahliwaris yang disahkan oleh lurah desa
- FC bukti kepemilikan tanah
- Surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dari Desa
- Pengesahan Formulir Permohonan Penggantian Ijin Gangguan, dengan membawa :
- Blanko permohonan izin gangguan yang sudah disahkan oleh Lurah Desa setempat
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan hilang dari pejabat yang berwenang bagi yang ijinnya hilang
- Izin asli bagi yang rusak
- Pengesahan Permohonan IMB, dengan membawa :
- Fotocopy KTP
- Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik/ahliwaris yang disahkan oleh lurah desa (jika tanah sg dan kas desa ada form tersendiri)
- FC Bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan batas kapling
- Surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dari Desa
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang sudah ditandatangani oleh tetangga dan disahkan oleh Lurah Desa. Tetangga yang berdekatan dengan radius yang berbeda tergantung bangunan:
- pemilik tanah yang berbatasan langsung
- masyarakat sekitar radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh dukuh, lurah desa dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
- bukti sosialisasi khusus untuk IMB Menara Telekomunikasi
- Surat pernyataan kesanggupan membuat peresapan air hujan
- Pengesahan Surat Keterangan Kematian : (harus membawa) Surat keterangan kematian dari desa
- Pengesahan Surat Keterangan Kelahiran, dengan membawa :
- Surat keterangan kelahiran dari desa
- FC KK
- Pengesahan Surat Keterangan Domisili Untuk Organisai, dengan membawa :
- Blanko Surat Keterangan domisili yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
- AD/ART atau akta pendirian bagi Organisasi Masyarakat / politik / Badan Usaha
- FC KTP Pemilik usaha / pimpinan ormas
- Pengesahan Surat Keterangan Domisili Untuk Perorangan, dengan membawa :
- Blanko Surat Keterangan domisili yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
- FC KTP untuk perorangan
- Pengesahan Surat Keterangan Bepergian, dengan membawa :
- Surat keterangan bepergian yang sudah disahkan oleh ketua RT dan Lurah Desa
- FC KTP
- Pas Foto (1 buah untuk ditempel di surat dan discan untuk di simpan di aplikasi)
- Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), dengan membawa :
- Blanko Surat Keterangan Ijin Tinggal Terbatas yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
- FC Visa dan Paspor untuk WNA
- Pas Foto
- Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Sementara, dengan membawa :
- Blanko Surat Keterangan Ijin Tinggal Sementara yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
- FC KTP Pemohon
- FC KK pemohon dan induk semang
- Foto