Tugas Pokok dan Fungsi Kapanewon Srandakan
Kapanewon merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan. Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kapanewon Kabupaten Bantul. Panewu mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, Pemberdayaan masyarakat, Mengkoordinasikan upaya ketentraman, ketertiban umun dan perlindungan masyarakat, Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, Menyelenggarakan pemeliharaan sarana dan prasarana umum, Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan, Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten dan melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan Bupati
Struktur Organisasi Kapanewon Srandakan dan Yang Menjabat (per Januari 2022), terdiri atas :
- Panewu : Sarjiman, SIP.ME
- Panewu Anom : Kuswindarti, SE, MM
- Sub Bagian Umum : Purwanti, SE
- Sub Bagian Program dan Keuangan : Suwardi,SIP
- Jawatan Praja : Suparwanto, SIP
- Jawatan Keamanan : Sudiarto, SSi
- Jawatan Pelayanan : Riana Budiyati, SE
- Jawatan Kemakmuran : Ir.Isharyanti
- Jawatan Sosial : Suparini, SE